tanjungharapan.id

B P D

Badan Permusyawaratan Desa

KETUA

SAMRINAH, S.Pd

WKL. KETUA

SUWARTO

SEKRETARIS

SRI HENDRIYANI

ANGGOTA

MAHYUDI

ANGGOTA

SITI YULIA S.Pd

T U G A S

1. Menggali aspirasi masyarakat;
2. Menampung aspirasi masyarakat;
3. Mengelola aspirasi masyarakat;
4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

F U N G S I

1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

PEMERINTAH DESA

TANJUNG HARAPAN

KECAMATAN ALALAK - KABUPATEN BARITO KUALA

ALAMAT

JLN. RAY 5 DESA TANJUNG HARAPAN RT. 02 / RW. 00

0816 - 4970 - 3780

Email : admin@tanjungharapanalalak.id

PETA WILAYAH DESA

Scroll to Top