1. Menggali aspirasi masyarakat; 2. Menampung aspirasi masyarakat; 3. Mengelola aspirasi masyarakat; 4. Menyalurkan aspirasi masyarakat; 5. Menyelenggarakan musyawarah BPD; 6. Menyelenggarakan musyawarah Desa; 7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; 8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu; 9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa; 11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan 13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
F U N G S I
1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan 3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.